KARAWANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dalam waktu dekat bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras (Miras) atau beralkohol.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi rencana pembuatan Raperda tentang Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
“Kami meminta masukan terkait rencana pembuatan Raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Karawang,” ujar Danu, usai memimpin RDP di ruang rapat DPRD Karawang.
“Respon masyarakat juga cukup baik, dengan memberikan berbagai masukan positif terkait Raperda tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Danu menjelaskan wacana pembuatan Raperda sudah masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) untuk selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus), serta jika disepakati oleh seluruh Fraksi yang ada maka akan segera dibuat Panitia Khusus (Pansus).
“Kendati demikian belum tentu Raperda ini dapat dilanjutkan, kalau ada Fraksi yang menolak ya mau bagaimana bisa berlanjut,” kata Danu.
Kendati begitu lanjutnya, ia terlebih dahulu melakukan RDP sebagai bentuk persiapan dan agar diketahui masyarakat bahwa DPRD Karawang tengah merencanakan membuat sebuah formulasi tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kami dapat banyak masukan, terkait teknis apa saja yang jika nanti Raperda ini dilanjutkan, termasuk komitmen penegakan peraturan tersebut dari berbagai unsur jika Perda ini sudah selesai dan diparipurnakan,” tandasnya.(bbs/mhs)