KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang terkait pemalsuan surat hasil tes usap antigen dan “PCR”, serta sertifikat vaksinasi COVID-19.
“Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan,” katanya, Jumat (9/7).
Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial ESVD , BS, AR, dan satu anak di bawah umur.
Baca Juga:Petugas Satpol PP: Denda Pelanggar PPKM Darurat, dari Rp100 Ribu-Rp6 JutaAyah Irwansyah Meninggal, Mark Sungkar: Kami Kehilangan
Selain empat tersangka, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.
Diungkapkannya, para pelaku ini sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan ini sejak Maret 2021. Mereka menawarkan jasanya secara daring melalui media sosial.
“Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” katanya.
Komplotan ini mematok harga Rp60 ribu untuk satu surat tes usap antigen dan Rp100 ribu untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.
Sebagaimana diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penumpang pesawat wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.
“Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya,” ujarnya.
Baca Juga:Honda Jabar Virtual Expo Tawarkan Promo Menarik dan Kemudahan bagi KonsumenTertular Covid-19, Ayah Irwansyah Meninggal, Raffi Ahmad Sampaikan Duka Mendalam
Para tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (kbe/fin)