KARAWANG-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Hukum Petrogas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat perdana, Rabu (18/8/2021). Kegiatan kali ini menghadirkan Direksi Petrogas, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) setempat serta akademisi Universitas Buana Perjuangan.
Dalam rapat perdana ini Pansus belum membahas kedalam setiap klausal dalam draf raperda. Pembahasan masih dilakukan untuk menentukan status perusahaan Petrogas yang akan menjadi judul raperda.
Ketua Pansus Raperda Petrogas, Dedi Rustandi mengatakan, dalam giat ini semua pihak terkait dimintai pendapat dan saran dalam menentukan status perusahaan Petrogas ke depan. Sebab nantinya status perusahaan Petrogas akan menentukan arah kebijakan perusahaan dalam menjalankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Baca Juga:Komisi II Datangi Kantor BapendaPolres Ringkus Komplotan Garong Tol Cikampek
“Kami harus memastikan terlebih dahulu status perusahaan Petrogas ini sebelum masuk ke setiap pasal yang akan ditetapkan dalam Perda ini. Karena akan ada perbedaan kebijakan antara Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” ujarnya.
Derus sapaan akrab Dedi Rustandi menjelaskan, perubahan status perusahaan plat merah ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Dalam PP 54 Tahun 2017 ini setiap BUMD hanya boleh berstatus Perumda atau Perseroda. Sedangkan status badan hukum Petrogas hari ini adalah Perusahaan Daerah (PD). Maka kami lakukan perubahan,” jelasnya.
Masih kata Derus, dibutuhkan kajian serta pembahasan lebih lanjut untuk menentukan status badan hukum Petrogas.
“Kami akan lakukan pembahasan lanjutan, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai referensi sebelum menentukan status badan hukum Petrogas,” tandasnya. (bbs/mhs)