BELUM ADA BERKAS PENGAJUAN REVISI AMDAL, DLHK Panggil Pemenang Tender IGD

0 Komentar

KARAWANG- Pengerjaan megaproyek IGD dan (RPKT) di RSUD Kabupaten Karawang menjadi prhatian khusus Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Bentuk legal perizinan, terutama tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) RSUD akan ditinjau dengan memanggil PT Darmo Sipon sebagai pemenang tender proyek tahap I dengan kontrak anggaran sebesar Rp 20 miliar itu.
“Kalau yang saya ketahui RSUD Karawang sudah memiliki dokumen Amdal, dasarnya adalah RSUD sudah berstatus tipe B,” ujar Kasi Penataan Lingkungan dan Penertiban Administrasi DLHK Karawang Agus Mutaqin saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Kami komunikasi dengan bidang Wasdal DLHk Karawang, yang bisa panggil untuk menanyakan guna meninjau AMDAL RSUD Karawang,” timpal dia.
Peninjauan Amdal RSUD Karawang kata Agus, melihat apakah penambahan pembangunan Rumah Sakit, berupa IGD dan RPKT juga masuk ke dalam site plain RSUD Karawang yang telah ada.
“Jika penambahan pembangunan di RSUD Karawang ternyata belum masuk kedalam site plain yang dimiliki RSUD, secara otomatis dokumen AMDAL termasuk site plain juga harus diadendum, menyesuaikan dengan penambahan pembangunan,” katanya.
“Untuk itu nanti bisa melalui bidang wasdal, sebagai bagian dari DLHK yang bertugas mengawasi, bisa memanggil pihak pelaksana proyek, karena sejauh ini belum ada pihak RSUD yang mengirim surat atau datang melakukan konsulatasi terkait pembangunAn,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Amdal DLHK Kabupaten Karawang, Muhana juga menyebut belum ada surat atau ajuan untuk perubahan AMDAL dari pihak RSUD. “Sejauh ini sih belum ada dari pihak RSUD yang berkonsultasi atau memasukan berkas untuk revisi Amdal,” singkatnya.
Diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai pelaksana kegiatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membangun mega proyek IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu (RPKT) RSUD Kabupaten Karawang dengan nilai proyek hingga mencapai 20 milliar rupiah.
Namun, dalam realisasinya isu tak sedap mulai menyelimuti mega proyek RSUD Karawang tersebut. PT Darmo Sipon sebagai pemenang tender memiliki track rekord yang buruk, mulai dari pernah terseret kasus pencucian uang dalam perkara korupsi eks Bendahara Umum Demokrat, Nazarudin tahun 2016 silam. Lalu PT Darmo Sipon diduga sebagai perusahaan rentalan, dengan aturan main perusahaan mendapat imbalan sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek.

0 Komentar