Hari ini tepat satu tahun Komite PP DOB Kota Cikampek menyerahkan berkas proposal dan persyaratan pemekaran daerah Cikampek kepada DPRD Karawang. Namun tak pernah lagi ada tindak lanjut. Dorongan pembentukan kabupaten/kota baru sepertinya bertepuk sebelah tangan.
Ketua PPDOB Kota Cikampek, Jajat Munajat masih menginat secara utuh. Pada tanggal yang sama 20 September satu tahun lalu, ia datang ke Gedung DPRD Karawang menyerahkan berkas-berkas pendukung persyaratan pemekaran daerah agar bisa secara teknis langsung ditindaklanjut oleh DPRD Karawang—setelah sebelumnya telah ada lampu hijau dari Pemprov Jawa Barat.
Berkas yang dilampirkan itu di anataranya kajian persyaratan kewilayahan pembentukan cdpob kota cikampek dan sejumlah persyaratan administrasi sesuai UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Serta berita acara desa tentang persetujuan bersama kepala desa dan bpd dari cakupan wilayan CDPOB kota Cikampek,” kata Jajat.
Sejauh ini DPRD Karawang hanya pernah menindaklanjut satu kali berupa rapat dengar pendapat pada awal tahun 2021 lalu. Namun Jajat menyebutnya rapat itu sebatas lips service tanpa ada kelanjutan apa pun setelahnya.
“DPRD Karawang pun baru merespon secara “basa basi” dgn mengadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I, tanpa tindak lanjut apapun,” kata dia.
“Wajah pelayanan birokrasi Karawang memang hitam dan bau. Surat yang masuk tidak ada tindak lanjut dan tidak ada standar waktu pembahasan dan penyelesaian surat masuk,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pemekaran Kabupaten Cikampek dalam proposal pembentukan daerah persiapan kabupaten ada 7 kecamatam yang masuk dalam wilayah Kabupaten Cikampek seperti Kecamatan Cikampek, Purwasari, Jatisari, Tirtamulya, Banyusari, Kotabaru dan Kecamatan Cilamaya Wetan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Budianto setuju wacana pemekaran Kota Cikampek dari Kabupaten Karawang, dengan berbagai aspek seperti jumlah penduduk di wilayah pedesaan sehingga masyarakat butuh pelayanan yang maksimal agar semuanya dimudahkan, sisi lainnya juga ada yang harus di pertimbangkan dan butuh proses pembahasan yang rasional sehingga dibutukan rapat dengar pendapat (RDP) yang saat ini dilaksanakan.
“Komisi I baru saat ini membahas pemekaran kota Cikampek dari kabupaten Karawang, memang wacana ini sudah lama, baru dibahas hari ini dikarenakan situasi yang masih berada di masa pandemi covid-19,” Kata Budianto kepada awak media usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama KPP DOB Cikampek, Jum’at (5/2/2021).