Pembahasan Upah ‘Deadlock’

0 Komentar

Pemkab Bekasi Dituding Tak Peduli Nasib Buruh

CIKARANG- Pembahasan Upah di Atas Minimun (UDUM) sebagai pengganti Upah Minimun Sektoral (UMSK) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) belum menemui titik temu. Oleh sebab itu, Aliansi BBM bakal melakukan aksi massa besar-besaran pada Rabu (6/10/2021). Koordinator Aliansi BBM Suparno mengatakan ada dua tuntutan utama dalam aksi itu. “Hingga saat ini belum ada titik terang UDUM sebagai pengganti UMSK, beberapa kali rapat belum menemui hasil, maka sesuai kesepakatan aksi lalu kami kembali mengadakan aksi,”kata Suparno. Pria yang akrab disapa Parno ini mengatakan dua tuntutan itu selain ditetapkan UDUM yaitu buruh mendesak Penjabat Bupati Bekasi mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Suhup. “Demo itu kami buruh meminta untuk segera mencopot Kadisnaker karena diduga tidak peduli akan nasib buruh. Udum hingga saat ini tidak ada kejelasan menandakan ketidak seriusan Kadisnaker untuk memperhatikan buruh,”kata Parno. Pria yang jug menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat itu mengatakan aksi massa besok akan diikuti oleh ribuan buruh dari 19 federasi serikat pekerja. “Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD. Mereka siap bantu untuk membuat perbup tersebut,” ucap dia. Dalam PP 36 tahun 2020 kata diasudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru. “Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan. Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” sambungnya. (bbs/mhs)

0 Komentar