METRO CIKARANG – Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan memerintahkan kepada para kepala desa se- Kecamatan Cikarang Selatan untuk membentuk satgas Desa Tanggap Bencana (Destana). Hak tersebut di katakan Camat Cikarang Selatan, Agus Dahlan.
Destana adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan (Perka BNPB No.1 Tahun 2012).
” Kita sudah memerintahkan kepada desa untuk membuat destana. Tujuannya manakala ada bencana alam itu, orang tidak bingung lagi. Intinya semua sudah di siapkan oleh destana desa itu sendiri,” kata Agus usai acara apel kesiagaan bencana tingkat Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (25/11).
Baca Juga:Merasa Diganggu, Simpatisan H. Ali Gelar Aksi DamaiBentrokan Ormas di Karawang, Kapolres: 3 Orang Dirawat, Begini Kondisinya
Agus menegaskan, desa wajib membentuk destana, terutama di desa-desa yang berpotensi bencana.
” Sebenarnya untuk cikarang selatan ini kalau dari segi bencana banjir, alhamdulilah tidak terlalu parah. Tapi tetap saja yang namanya kita sebagai pelayan masyarakat harus antisipasi manakala terjadi banjir,” tuturnya.
Selain itu, keberadaan destana ini bukan hanya untuk menangani bencana yang di sebabkan oleh alam saja. Tapi ada juga untuk bencana yang di sebabkan oleh manusia.
” Kan bencana itu ada yang di sebabkan oleh alam ada juga bencana yang di buat manusia, contoh misalnya kebakaran, meskipun penanganan nya harus orang yang tahu teknisnya (pemadam kebakaran), tapi tetap destana harus ada,” beber Agus.
Agus juga mengingatkan kepada destana dan juga masyarakat, untuk mengantisipasi terjadinya banjir.
” Ya kita tidak berharap adanya bencana alam seperti banjir. Tapi manakala terjadi kita harus sudah siap. Minimal mitigasi bencananya harus sudah siap. Jadi mitigasi bencana itu bagaimana kita melakukan upaya-upaya meminimalisir dampak buruknya terhadap masyarakat akibat bencana tersebut,” pungkasnya. (mil/kbe)