“Kalau ada tentu akan kita periksa. Jadi tidak ada kaitan dengan Wali Kota Terkait penerimaan pegawai tidak ada,” imbuh Hengki.
Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Bekasi, tersangka sudah melakukan aksi ini sejak 2021. Bahkan pelaku juga bukan merupakan pegawai dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sejauh ini Hengki masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain.
“Kita akan melakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak pihak lain atau ada kerja sama pihak lain masih kita dalami, soalnya tersangka baru ditemukan ini,” katanya.
Baca Juga:Liga TopSkor Karawang Kick Off 16 JanuariPuluhan Rumah Diterjang Angin Puting Beliung
Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. MAD (44) diancam dengan sanksi penjara maksimal empat tahun. (bbs/rie)