KARAWANG – Hanya dalam 10 hari melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2022, Poles Karawang dan jajaran telah berhasil menangkap 19 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti 47 sepeda motor dan 5 mobil hasil kejahatan.
“Ini merupakan hasil operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan oleh kami selama sepuluh hari,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Karawang.
Aldi menjelaskan, dari 19 pelaku kejahatan bermotor tersebut empat di antaranya merupakan penadah dan sisanya adalah komplotan curanmor. Mereka merupakan kebanyakan warga Karawang ada juga warga Bekasi dan Subang.
“Para tersangka bukan komplotan besar, selain ditangkap di Polres juga ditangkap di Polsek-Polsek. Dua diantaranya merupakan residivis dan harus dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri,” ujarnya.
Menurut Aldi, para tersangka ini menyasar pemukiman warga, sehingga ia mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan sepeda motor. Tak hanya itu, ketika kendaraan warga hilang dimintanya untuk melaporkan kasusnya kepada kepolisian.
Saat ini pihaknya, juga menyerahkan empat kendaraan yang berhasil diamankan kepada warga langsung. Ada dua kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat yang sudah serahkan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Serta pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya,” pungkasnya. (rie)