Bendahara Desa Cirende Diringkus

Bendahara Desa Cirende Diringkus
PENANGKAPAN : Polsek Campaka meringkus seorang bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, berinisial MD (32) yang membawa kabur uang Anggaran Dana Desa (ADD) dan pendapatan Desa senilai Rp 270 juta.
0 Komentar

Bawa Kabur Uang ADD Rp 270 JutaPURWAKARTA – Bawa kabur uang Anggaran Dana Desa (ADD) dan pendapatan desa senilai Rp 270 juta. Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, berinisial MD (32) diringkus polisi.“MD yang merupakan bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka, kami tangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang membawa kabur uang desa sebesar Rp 270 juta,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Campaka, AKP Darmaji, pada Kamis (7/7/2022).Darmaji mengatakan, awalnya, pada Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku selaku bendahara Desa Cirende telah melakukan pengambilan uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Purwakarta dengan total sebesar Rp 270 juta.Lanjut Darmaji, tanpa disangka, bendahara desa memiliki niatan tidak baik, dengan memalsukan tanda tangan kepala desa dan memanfaatkan stempel yang berada di tangannya. Alhasil, MD melakukan pencairan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa atau aparat desa lain dan membawanya kabur.“Setelah mengambil uang tersebut, pelaku tidak menyerahkannya ke Kepala Desa Cirende dan ketika di hubungi ke handphonenya tidak aktif. Hingga beberapa hari keberadaan pelaku tidak ditemukan dan uang milik pemerintahaan Desa Cirende tidak ada di duga di bawa kabur oleh pelaku,” jelas Darmaji.Kemudian, pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Cirende, Kecamatan Campaka pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Campaka, Polres Purwakarta. Karena disinyalir sengaja menghilang membawa kabur uang Dana Desa.“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelas Darmaji.Saat mengetahui keberadaan pelaku, sambung Kapolsek, jajarannya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan pelaku.“Dalam kurun waktu 1×24 jam kami berhasil menangkap pelaku di salah satu cafe kopi di Daerah Cimahi, Bandung Barat. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Campaka guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Darmaji. (san/rie)

0 Komentar