KOTA BEKASI – Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mengklaim telah menyerap tenaga kerja mencapai 141.000. Serapan tersebut terhitung sejak 2018 lalu.
“Sudah hampir memenuhi target janji kepala daerah kota Bekasi terkait penyerapan 150.000 tenaga kerja baru dalam periode kepemimpinan 2018-2023,” ujar Lilis Kusbandiah Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, pada Jumat (22/7/2022).
Lilis mengatakan, bahwa Disnaker tidak menyerap tenaga kerja, melainkan membuka peluang 150.000 tenaga kerja. Dari jumlah capaian tersebut Disnaker bekerjasama dengan UMKM dan Perusahaan-perusahaan.
Baca Juga:Jaga Kamtibmas, Polri-TNI Patroli Skala BesarWujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Gelar Helaran Tatanen Nagri
Lanjut Lilis, sesuai LPTKS bahwa di tahun 2019 penyerapan penempatan tenaga kerja sebanyak 27.197, tahun 2020 sebanyak 56.000, tahun 2021 sebanyak 58.000 dan tahun 2022 sebanyak 5.108. Adapun target wali kota periode 2018-2023 adalah 150.000 tenaga kerja.
“Lilis Optimis hingga 2023 target 150 ribu tenaga kerja terealisasi. Data itu hingga Juni 2022 ini sudah terserap 141.624 pencaker. Jadi masih punya utang sisa target 8.276 tenaga kerja lagi,” ungkapnya.
Menurut Lilis, Disnaker membuka peluang terdiri dari peningkatan kompetensi, wira usaha baru dan penyelenggaraan bursa tenaga kerja melalui BKK dalam rangka pencari kerja di Disnaker.
“Kami juga bekerjasama dengan BBPLK Kemenaker yang ada di Cevest yang sekarang namanya BBPLK BPLK Provinsi yang ada di Jalan H. Agus Salim, Bekasi Jaya karena kita tidak punya Balai Latihan Kerja,(BLK) kemudian program Pemagangan Dalam Negeri dan Perusahaan dari Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta dari Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tenaga kontrak dan juga dari Pekerja Migran yang dulu namanya TKI sekarang istilahnya Pekerja Migran Indonesia dengan LPPRT,” imbuhnya.
Ia menuturkan, banyak sumber penempatan peluang tenaga kerja yang bekerjasama dengan Disnaker khususnya. Dan pihaknya tidak bekerja sendiri tapi bekerjasama dengan Dinas UMKM dan Lembaga Penempatan Pembantu Rumah Tangga.
“Jadi dalam 45 program kerja kepala daerah saya katakan bahwa pembukaan peluang 150.000 tenaga kerja baru melalui peningkatan kompetensi. Dan itu ada di program yang kesepuluh,” jelasnya.
Dia memastikan dalam penempatan tenaga kerja tetap berlandaskan Perda Nomor Disnaker lowongan tenaga kerja itu dibuka untuk umum perda 18 tahun 2011 setiap perusahaan18 tahun 2011 wajib mengerjakan 60 persen warga Kota Bekasi. (amn/rie)