Termasuk Kasus Dugaan Pemotongan Dana Jaspel
PURWAKARTA – PLT Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Heni Agustiningsih, mengatakan, dalam bidang Pidana Khusus (Pidaus), Kejari Purwakarta melakukan penyelidikan sebanyak tiga perkara, tahap penyidikan sebanyak dua perkara dan tahap penuntutan sebanyak 2 perkara serta lakukan eksekusi terhadap tiga terpidana.
“Dalam bidang Pidsus, kami melakukan penyelidikan sebanyak tiga kasus, satu diantaranya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta yakni GPTV. Sedangkan untuk tahap penyidikan sebanyak dua perkara yakni biaya tidak terduga Covid-19 tahun 2020 dan pemotongan dana jasa pelayanan puskesmas plered tahun 2021,” kata Heni saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Purwakarta.
Ia menambahkan, yang sudah dilakukan penuntutan sebanyak 2 perkara, yakni tindak pidana korupsi dana Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari tahun 2019 dan tindak pidana korupsi dana Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur tahun 2019.
Baca Juga:Disnaker Kota Klaim Serap 141 Ribu NakerJaga Kamtibmas, Polri-TNI Patroli Skala Besar
“Sedangkan untuk yang di eksekusi sebanyak 3 terpidana yakin Dasewan Husien, Lee Jaeman dan Zaenal Abidin Bin Hamzah. Sementara pengembalian keuangan negara sebanyak Rp. 50 juta rupiah terhadap Terpidana Lee Jaeman, yaitu melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP,” jelas Heni.
Dari bidang Intelijen Kejari Purwakarta, kata dia periode Januari hingga Juli telah melaksanakan 7 kali kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah.
“Kejari Purwakarta telah melakukan program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 7 kali, yaitu di SMK Taruna Sakti Purwakarta, SMK Negeri 2 Purwakarta, SMK Negeri 1 Cibatu, SMA Negeri 2 Purwakarta, SMA Negeri 1 Purwakarta, SMK Negeri 1 Darangdan dan SMK Negeri 2 Purwakarta,” ucapnya.
Heni menambahkan, untuk capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diantaranya, Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang masih berlaku sampai dengan Juli tahun 2022 sebanyak 27 PKS.
“Pelayanan Hukum yang diberikan oleh JPN kepada warga masyarakat Purwakarta sebanyak 4 kegiatan,” jelasnya.
Heni melanjutkan, tindakan hukum lain yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 1 kegiatan.