KARAWANG – Polsek Telukjambe Timur meringkus salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kontrakan di Jalan H.S Ronggo Waluyo, Telukjambe Timur. Aksi pencurian sempat terekam kamera CCTV, Jumat (22/7/2022).
“Tersangka berinisial KSM alias BRT (38) seorang pengangguran, warga Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang,” kata Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal kepada KBE, Selasa (26/7/2022).
Ryan mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban, Ali Murtado (22) warga Margasalam, Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Yang mana pada Jumat (22/7/2022) pukul 04.00 wib, motor jenis KLX yang parkir di kontrakan hilang dan aksi mereka terekam CCTV.
Baca Juga:Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik 864 PNS dalam Jabatan FungsionalRidwan Kamil Dampingi Presiden Joko Widodo dalam Acara Temu Raya Alumni Program Kartu Prakerja
“Alhamdulillah dalam kurun 2 hari pelaku (KSM) sebagai dapat diamankan dirumahnya. Kita lakukan pengejaran terhadap Joki, namun melarikan diri. Sedangkan penadahnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
“Motor hasil curian sudah dijual kepada penadah Rp 6 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk nyawer,” ungkapnya.
Menurut Ryan, modus pelaku yaitu melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci Leter T dari pelaku. Serta mengamankan barang bukti motor Honda Beat Street warna silver sarana pada saat pelaku melakukan kejahatan.
Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap waspada memarkirkan sepeda motor, jangan lupa menggunakan kunci ganda pada saat memarkirkan sepeda motor,” pungkasnya.