“Semakin pelik kasus, semakin lama biasanya karena engga bisa disamakan dengan kasus-kasus lain. Kita seperti mengurai simpul benang yang kusut satu persatu,” kata Andie (5/8/2022).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana menegaskan ia mempercayakan audit internal PT LKM untuk dilakukan oleh Inspektorat Karawang karena memiliki kepentingan penegakan hukum untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT LKM Karawang. “Saya tuh kepengin mereka (inspektorat, red) bekerja sebagaimana tugas dan fungsinya. Makanya aimi minta melakukan audit, dan kami sedang menunggu hasilnya,” terang Martha.
PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang. Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen. Namun pada kenyataanya selama bertahun-tahun hanya Pemkab Karawang yang terus-terusan mengucur modal kepada PT LKM setiap tahun yang jumlahnya miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12,6 miliar dari tahun 2015 hingga tahun 2020 lalu.
Baca Juga:PRS BRI Jadi Pestanya Ribuan UMKM se-KarawangMusdes PAW Dawuan Barat Diharapkan Berjalan Kondusif
Sedangkan Pemprov Jawa Barat dari kewajiban menyuntik modal sebesar Rp 8,4 miliar, kenyataanya tercatat pemerintah provinsi hanya satu kali setor, dilakukan di tahun 2015 senilai Rp 4,05 miliar (28,93 persen).
Dugaan korupsi di PT LKM berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PT LKM Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Data fiktif yang dicairkan PT LKM Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran. Piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp 3,5 miliar. Belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PT LKM Karawang. (cr1/mhs)