“Menurut saya pribadi laporan jadi ranah nya DPRD Kota Bekasi yang harus memanggil untuk mengklarifikasi. Karena di UU tahapan Pilkada belum berlangsung, jadi Bawaslu susah masuk di ranah itu,” ujar Ali.Ali jugamembenarkan, tujuan Herbert Andi Wenas ke Plt Wali Kota Bekasi untuk memperjuangkan kasus yang menimpa puterinya yang diduga dieksploitasi oleh sebuah hotel ternama di Kota Bekasi.Namun Tri Adhianto tak kunjung menerima kedatangan pria paruh baya tersebut. Akhirnya Herbet menemukan hal yang dipikirnya menyalahi aturan kampanye dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi Tri Adhianto.Kini bola panas ada di Bawaslu Kota Bekasi, apakah Bawaslu akan melempar ke DPRD kota Bekasi atau seperti apa sikap Bawaslu tentu publik akan terus menyoroti sikap Bawaslu Kota Bekasi.(*)