KARAWANG – Polres Karawang membongkar praktek judi online dan konvensional yang melibatkan tujuh tersangka. Para pelaku ditangkap dari enam tempat kejadian perkara. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat baik ke Polres Karawang maupun polsek jajaran. Dengan mengamankan tujuh tersangka dari enam lokasi yang berbeda.“Tersangka judi online dan konvensional berinisial R, A, A, S dan H. Mereka sudah kami tahan di Rutan Polres Karawang,” kata pria yang akrab disapa Tomy kepada KBE, Selasa (24/8/2022).Menurut Tomy, jadi tersangka ini modusnya hampir sama. Modus yang digunakan para pemain ini menyerahkan uang kepada tersangka (bandar). Ada juga sebagai bandar untuk mengumpulkan uang, kemudian menyerahkannya untuk selanjutnya dimasukkan ke situs judi online.“Dalam transaksi di judi online dan konvensional dalam satu bulan mencapai sekitar Rp 40 juta. Para tersangka rata-rata berjenis kelamin laki-laki. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, beberapa aplikasi judi online dan lembaran kertas yang digunakan sebagai judi konvensional,” ungkapnya.Lanjut Tomy, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap ke tujuh tersangka pelaku judi online maupun konvensional. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka ini melakukanya sendiri-sendiri.“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi, karena itu akan berdampak kepada diri sendiri dan umum. Bahkan dapat terjerat dengan pasal 303 bis ayat (1) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” jelasnya.Untuk ke tujuh tersangka dikenai Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (rie/mhs)