Pantauan di lapangan hampir semua APD K3 tidak disiapkan pengusaha konstruksi.Perlindungan K3 sebagaimana amanat pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 untuk meningkatkan produktifitas.
Ironis, PT Hasanah Damai Putra selaku pengelola proyek di lingkungan KOTA Harapan Indah melakukan pembiaran atas pelanggaran K-3 sekaligus perijinan proyek konstruksi videoteon yang minim safety. (cr3/amn)