Peredaran Hingga Lintas ProvinsiKOTA BEKASI – Polsek Bekasi Timur, Polrestro Bekasi Kota, membongkar peredaran oli palsu dengan mencatut sejumlah merek dagang ternama. Peredarannya pun telah meluas hingga lintas Provinsi.Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan, bahwa produksi oli palsu tersebut terjadi di wilayah kelurahan Mustikasari, kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. “Dalam pengungkapan itu ratusan oli dari berbagai merk terkenal diduga dipalsukan oleh pelaku berhasil disita,” kata AKP Ridha Aditya kepada wartawan, pada Senin (29/8/2022). Menurut Ridha, bahwa pengungkapan kasus itu berawal pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 15:15 WIB di wilayah hukum Polsek Bekasi Timur. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kejadian ada kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merk tanpa dilengkapi ijin yang sah.Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan kegiatan yang dimaksud. Saat pengungkapan polisi berhasil mengamankan pemilik usaha berinisial MS (28) dibantu tiga orang karyawannya yaitu berinisial JST (21), S (30, dan HB (24) diamankan beserta barang bukti.“Tersangka mengaku baru menjalankan aktivitasnya satu bulan,” ungkapnya mengatakan tim masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya melakukan proses penyelidikan secara tuntas. Lebih lanjut dia, bahwa dari produksi itu mereka pasarkan melalui media sosial. Untuk wilayah edarnya pun sudah mencapai wilayah Kota Bandung, Magelang hingga Nusa Tenggara Barat. “Untuk oli ini sendiri sudah beredar dan memasarkan melalui media sosial seperti Facebook dan dijemput melalui ekspedisi,” jelasnya.Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita berbagai barang bukti berupa 11 drum oli SAE 40, 661 botol oli berbagai merk terkenal. Kemudian mesin induksi, alat tracker, satu gulung tali dan 4 bungkus segel kertas timah serta ratusan botol kosong yang akan diisi oli palsu.“Untuk botol-botol yang digunakan ini menutur pengakuannya membeli kemudian dikemas dengan berbagai model oleh yang bersangkutan,” imbuh Ridha.Tersangka membeli bahan baku berasal dari Semarang dengan harga Rp 3,7 juta per drum dengan kapasitas 200 liter oli baru yang berkualitas rendah dan dikemas dengan merk terkenal.“Kemudian ada juga yang beberapa juga yang ditambah dengan campuran-campuran lain. Untuk Modal awal yang digunakan oleh pemilik usaha ini, menurut pengakuan 150 juta yang ia pinjam dari orangtuanya,” tukasnya.Para pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (amn/rie)