Kades Tersangka Pungli Belum DinonaktifkanKABUPATEN BEKASI- Kades Lambangsari, Pipit Heryanti yang jadi tersangka kasus pungli program PTSL diduga masih leluwasa mengatur jalannya pemerintah desa dari dalam sel tahanan. Pasalanya, viral di media sosial beredar gambar sebuah sebuah yang bertanda tangan Pipit dalam surat berisi loka karya mini triwulan III yang diselenggarakan oleh Desa Lambangsari.Menanggapi hal tersebut tokoh masyarakat desa setempat, Daryanti Rustiana Lestari, menyayangkan hal itu sendiri dan mempertanyakan surat edaran tersebut. “Bukannya aparatur wilayah atau kepala desa gugur semua kewajibannya sebagai kepala desa apabila dia nyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, makar, terorisme, dan kasus kasus lain yang mengancam keamanan negara,” kata Daryanti.“Bukannya seharusnya kepala desa itu di berhentikan sementara oleh bupati atau walikota saat dia sudah dinyatakan tersangka hukum,” tegasnya.Sebagaimana diketahui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi tak kunjung menonaktifkan tersangka kasus korupsi pungutan liar (pungli) PH sebagai Kepala Desa Lambangsari Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) menimbulkan pertanyaan masyarakat.Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna, Zuli Zulkifli menilai Kepala DPMD Kabupaten Bekasi terkesan memperlambat proses penonaktifan dan diduga ada unsur politis kedekatan dengan tersangka kasus korupsi. “Sudah jelas amanat undang-undang terkait kepala desa korupsi harus dinonaktifkan. Sangat prihatin kalau melihat kondisi ini, DPMD malah tidak konsisten,” tutur Zuli kepada awak media.Dalam Pasal 42, Undang-Undang Desa kata dia sudah jelas kepala desa dinonaktifkan jika menjadi tersangka dalam kasus korupsi ataupun makar. Ia pun menilai alasan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menanti status hukum resmi dari Kejari hanya akal-akalan untuk memperlambat proses penonaktifan PH.“Menurut kita dari sisi di mana ada kepala desa tersangkut pidana korupsi dan langsung ditahan harus langsung dinonaktifkan. Sudah jelas delik pidana korupsi. Itu akal-akalan DPMD menjalankan Undang Undang desa,”papar Mantan Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi ini.Ia pun membandingkan dengan Kepala Desa Sukadanau yang menjadi tersangka kasus perzinaan, saat itu DPMD langsung bergerak cepat menonaktifkan Kepala Desa Sukadanau. “Cenderung ke sana (politis), sebenarnya tidak boleh karena tekanan atasan, harus mengacu pada UU Desa karena ini UU khusus pemerintahan desa,”tuturnyaPipit diduga melanggar pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu juga, PH terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (dim/bbs/mhs)