KARAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru yang pada intinya mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Adanya revisi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu “Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.”
Baca Juga:Anak Malah N4gih Main Terus, Padahal Ibu Udah Capek, Belajar Matematika Interaktif Jadi Alasan, Ternyata Main Sambil Belajar Seru BangetSetelah Paham Konsep, Malah Pengen Les Matematika, Juara Kelas Terus, Belajar Perkalian Untuk Anak Penting Banget Bun…
” Sehingga politik harus berdekatan dengan masyarakat,dan apa itu politik sehingga masyarakat harus tau” pungkas Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Karawang.