KBEONLINE.ID- Ambu Anne Mundur, Aming Juga Ikut Mundur dari Wabup Purwakarta. Itulah fenomena politik yang terjadi di Kota Pensiun itu.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengundurkan diri dari jabatan karena daftar jadi Calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang. Dan hal yang sama juga terjadi pada wabupnya, yakni Aming yang mundur juga karena nyaleg.
Tentu saja fenomena politik ini mendapat tanggapan beragam dari banyak kalangan. Yang setuju mengatakan hal itu merupakan hak politik dari yang bersangkutan.
Tapi yang mengkritiknya tidak kalah banyak. Mereka menilai kedua pasangan itu hanya mementingkan syahwat politik.
Baca Juga:Hari Ini Ribuan Massa Unjuk Rasa, Suarakan Nasib 200 Ribuan Pengangguran Kabupaten Bekasi untuk 7 Ribu PerusahaanBangkitkan Lumbung Desa, Ridwan Kamil Resmikan Ketahanan Pangan Digital Desa
Ambu Anne dan Aming mestinya konsen terhadap jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati sampai benar-benar selesai. Itu tentu saja sesuai dengan komitmen politik keduannya saat pilkada lalu.
Nama Anne Ratna Mustika sendiri sudah tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabar pengunduran diri Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta ini telah dikonfimasi secara langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul.
“Iya benar, surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika sudah ter-upload di Silon,” kata Endun dikutip dari Sinarjabar.com pada 21 Agustus 2023.
Sama halnya dengan Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati Purwakarta, H Aming dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Bahkan, nama H. Aming kini telah tercatat Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini juga diperjelas oleh Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana.
“Iya benar, H. Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang. Surat tersebut sebagai sarat untuk mendaftar menjadi caleg,” kata Dian saat ditemui di KPU Purwakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga:SIAP-SIAP, Rabu Besok Ribuan Masyarakat Pengangguran Kabupaten Bekasi Geruduk PemdaPura-pura Jadi Penumpang, Begal Motor Ojol di Bekasi Nyaris Dihakimi Massa
Untuk diketahui, selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.