KARAWANG – Program pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak selalu harus dilakukan di tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda). Terdapat lokasi-lokasi yang dapat dibangun dengan APBD, meskipun kepemilikan tanahnya bukan milik Pemda.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang, Nurlela Saripin, menjelaskan bahwa sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD, APBD melalui proses kajian dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.
Sebagai contoh, program Rumah Layak Huni (Rulahu) dapat dibangun di tanah pribadi masyarakat, bukan tanah Pemda. Selain itu, pembangunan jembatan juga dapat dilakukan di tanah milik lembaga pemerintah non-pemerintah daerah seperti PJT II.
Baca Juga:DPRD Karawang Godok Raperda Pemajuan Kebudayaan DaerahDPRD Karawang Mengecam Kenaikan Harga Beras dan Penurunan Ketersediaan di Pasar Tradisional Johar
Ada pula pembangunan infrastruktur di tanah yang dimiliki oleh lembaga atau badan hukum non-pemerintah daerah, seperti sekolah swasta yang tanahnya dimiliki oleh yayasan.
Dengan adanya pemahaman ini, pembangunan infrastruktur dapat lebih fleksibel dan dapat diarahkan ke berbagai lokasi yang membutuhkan perbaikan, tanpa harus membatasi diri pada tanah milik Pemda.