KBEONLINE.ID- Polres Karawang melakukan pemyelidikan kasus dugaan penipuan masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) oknum anggota DPRD Purwakarta dan pejabat Internal IPDN.
“Kami mendapatkan laporan polisi. Pelapor melakukan pengaduan kepada kami. Dengan mekanisme yang berlaku dan masih dalam penyelidikan dengan laporan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres, AKP Arief Bastomy, pada Kamis (21/9/2023).
Pria yang akrab disapa mengatakan, untuk korban baru di Berita Acara Perkara (BAP) awal, terkait dengan pidana tersebut. Nanti pihaknya akan lakukan pendalam lagi, serta keterangan dari para saksi pelapor.
Baca Juga:Chery OMODA 5 GT, Varian Sport dengan Spek Makin Gahar di KelasnyaOutlet Magu2 Chiken Hadir di Karangpawitan Karawang, Rasakan Sensasi Ayam Goreng Krispi Kekinian
“Kita lakukan pendalam dengan memintai keterangam saksi-saksi dari para pelapor,” jelasnya.
Sementara itu, pelapor berinisial JK menjalani pemeriksaan di unit Tipiter Satreskrim Polres Karawang selama 3 jam.
Dengan 12 pertanyaan terkait kasus yang tengah dihadapinya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum korban Alek Safri Winando menambahkan, proses hukum tetap harus berjalan. Ia berharap, pihak penegak hukum Polres Karawang untuk bertindak tegak lurus dalam memproses kasus ini.
“Semoga permasalahan ini bisa berjalan sebagai mana mestinya, para pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal atas tindakannya,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, Kasus dugaan penipuan masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang menggaet NS, DPRD Purwakarta dan AZ, pejabat Internal IPDN menyeruak ke permukaan.
Disebut-sebut JS (korban) dimintai uang Rp 550 juta untuk bisa masuk IPDN.
Korban melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut, dan telah diterima oleh polisi dengan Nomor register STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, pertanggal tanggal 14 September 2023. (rie)