KBEONLINE.ID- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Maut Ormas di Jalan Setu- Bantargebang Kota Bekasi.
Tiga dari total 39 orang yang diamankan usai bentrokan itu ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dikenai wajib lapor.
“(36 orang) wajib lapor,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing pada pers, Jumat ini.
Baca Juga:Gadis Cantik Purwakarta Ini Dibawa Polisi karena Promosikan Judi Online, Padahal Cuma Dibayar 300 Ribu Doank Lupa Matikan Kompor, 3 Rumah di Talagasari Ludes Dilalap Si Jago Merah
Erna mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 39 orang, 3 di antaranya terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
“3 tersangka, penganiaya semua,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden maut bentrokan ormas.
“Sudah ada tiga orang,” kata Dani.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tidak ada kontak fisik yang terjadi saat kedua pihak bersitegang. Menurutnya, permasalahan itu terjadi karena kesalahpahaman antara dua kelompok yang dipicu masalah penarikan mobil.
“Kesalahpahaman masalah mata elang, penarikan kendaraan bermotor. Kalau tadi sore kaitannya soal pengambilan kendaraan. Satu dari pihak leasing atau debt collector, satunya lagi dari pihak pemegang kendaraan,” jelasnya.
Menurut Twedi, permasalahan tersebut sudah selesai di Polsek Setu petang tadi. Tidak ada yang diamankan dalam kejadian ini.
“Tidak ada yang diamankan, hanya terjadi kontak fisik, karena kesalahpahaman sudah bisa kita bubarkan,” ujarnya.
Namun, bentrokan malam ini terjadi di wilayah Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi. Saat ini Polres Metro Bekasi mem-back up Polres Metro Bekasi Kota, mengingat wilayahnya berbatasan.
Baca Juga:Ayo Pilih Motor Listrik, Honda EM1 e: Diperkenalkan di Ajang Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2023 BogorWaspadai Penipuan Masuk IPDN, Warga Karawang Jadi Korban
“Iya itu perbatasan Setu dan Bantargebang, kami back up,” ucap Twedi.
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menyampaikan hal serupa. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Awalnya penarikan kendaraan di wilayah Setu. Ditangani (Polres Metro Bekasi) Kabupaten untuk TKP Setu dan Bekasi Kota untuk yang di Bantargebang,” tutur Dani. **