Di Indonesia, praktik perdagangan di platform media sosial secara resmi dilarang oleh pemerintah. Setelah jaringan media sosial asal Tiongkok, TikTok, meluncurkan fitur TikTok Shop, praktik ini mulai dipublikasikan secara luas.
Orang-orang dapat menggunakan fungsi ini untuk berbelanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok. Hal tersebut sekarang dilarang di bawah Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 yang diperbarui tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas juga menyatakan bahwa layanan media sosial tidak boleh diintegrasikan dengan platform perdagangan seperti e-commerce. Hal ini juga dilarang untuk menghindari penggunaan informasi pribadi.
Baca Juga:Superfood Kaya Akan Nutrisi: Makanan yang Dapat Meningkatkan Suasana Hati, Kira-Kira Apa Saja, ya?Mengenal Istilah Joy Of Missing Out (JOMO): Bahagia Karena Tidak Mengejar Tren dan Cara Menerapkannya
“Kedua, tidak ada media sosial, jadi dia harus dipisahkan, tidak semua algoritma dikontrol, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Zulhas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga angkat bicara mengenai kebijakan yang diungkapkan oleh Teten dan Zulhas. Ia mengakui bahwa pemerintah terkesan lamban dalam menangani masalah perdagangan sosial. Padahal, pengaruh kebijakan tersebut terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia cukup besar dalam beberapa bulan terakhir.