Dalam modifikasi Permendag No. 50, juga mengatur batasan impor melalui e-commerce. Poin pertama adalah akan ada daftar barang impor yang boleh diimpor. Hanya produk yang ada di daftar tersebut yang diizinkan untuk diimpor ke Indonesia.
Kedua, peraturan ini akan memastikan bahwa barang-barang impor dan domestik berperilaku dengan cara yang sama. Misalnya, memenuhi persyaratan sertifikasi atau standar yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.
“Misalnya, sertifikasi halal untuk makanan, sertifikasi BPOM untuk produk kecantikan, dan standar untuk barang elektronik.” “Perlakuan yang sama dengan produk dalam negeri,” jelas Zulhas.
Baca Juga:Superfood Kaya Akan Nutrisi: Makanan yang Dapat Meningkatkan Suasana Hati, Kira-Kira Apa Saja, ya?Mengenal Istilah Joy Of Missing Out (JOMO): Bahagia Karena Tidak Mengejar Tren dan Cara Menerapkannya
Peraturan ini juga akan melarang penyedia layanan e-commerce untuk menjadi produsen barang yang dijual di platform mereka.
Terakhir, akan ada pedoman yang mengatur impor komoditas ke Indonesia. Batasannya ditetapkan dengan mengubah harga pokok barang. Menurut Zulhas, impor produk dengan harga kurang dari 100 dolar AS dilarang.
“Terakhir, untuk impor, satu kali transaksi minimal US$ 100,” kata Zulhas.