KARAWANG – Dalam sidang itu, hadir bupati dan Wakil Bupati Karawang mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Karawang,Selasa 19 September 2023 siang.(21/9/23).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kepolisian Resort Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sekretaris Pengadilan Negeri Karawang, Wakil Komandan Batalyon 305 Karawang dan jajaran kepala OPD Kabupaten Karawang.
Rapat paripurna kali ini adalah pembahasan persetujuan dan penetapan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafond anggaran sementara tahun anggaran 2023, penyampaian SK DPRD tentang AKD dari fraksi PKS, dan pembentukkan pansus-pansus DPRD untuk sejumlah raperda.
Baca Juga:Jangan Mau Rugi, Jual Mobil Bekas Masih Bisa Untung, Model Bisnis Tak Lekang Zaman, Simak PertimbangannyaJangan Mau Ditipu Sales Shorum, Ini Hal Mendasar Simulasi Kredit Mobil yang Baik, dan Sehat untuk Keuangan
Dalam pidatonya, Bupati mengatakan Pemkab berupaya untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi. Secara substantif, perubahan dimaksud merupakan penyesuaian atas capaian target kinerja
Berdasarkan Pasal 4 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD.