PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendalami laporan masyarakat tentang netralitas sejumlah camat di daerah tersebut yang diduga terlibat politik praktis menjelang Pemilu 2024.
“Kami telah melakukan klarifikasi. Hari ini yang diklarifikasi ialah Camat Babakan Cikao Rustaman Arifin,” kata anggota Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat di Purwakarta, Jumat lalu.
Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat ke Bawaslu Purwakarta mengenai netralitas sejumlah camat di Purwakarta menjelang pemilu. Nama para camat itu masuk susunan pengurus sayap Partai Golkar Purwakarta, Al Hidayah.
Baca Juga:Respon Ketua Bawaslu Kota Bekasi Atas Pelanggaran PemiluPoltracking: Ridwan Kamil Dominasi Peta Cawapres Jabar
“Hari ini sudah kami klarifikasi laporan tersebut. Tapi, kami masih akan mendalami seluruh keterangan pelapor dan terlapor karena baru beberapa pihak saja yang kami klarifikasi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Asosiasi Camat Purwakarta Helmi Setiawan menyampaikan jika masuknya nama-nama camat pada susunan pengurus sayap Partai Golkar, Al Hidayah, itu sama sekali tidak diketahui yang bersangkutan.
Menurut Helmi, seluruh camat di Purwakarta mulanya hanya mengetahui Al Hidayah sebagai aktivitas pengajian biasa. Namun, tiba-tiba para camat dan istrinya justru dicatut namanya sebagai pembina dan penasihat organisasi sayap partai tersebut.
“Jadi, berdasarkan SK itu nama jabatan dibuat oleh tingkat (Golkar) kabupaten bukan dari kecamatan. Artinya, siapa pun jadi camat akan ditulis jadi pembina. Sebagai contoh saya, Camat Kiarapedes disebutkan Pembina Al Hidayah, kemudian penasihatnya Ketua TP PKK kecamatan masing-masing,” katanya.