“Saya memang meminta Pak Oman untuk menggali, namun bukan menggali seperti kondisi saat ini, saya hanya meminta menggali sedalam 4 -6 meter untuk menimbun atau mengubur pohon-pohon bambu yang memang tidak dipakai oleh masyarakat sehingga rapih dan bersih, saya juga meminta pak Oman membuat lajur jalan untuk bisa dilintasi kendaraan baik roda dua maupun empat untuk memudahkan warga melakukan pemakaman, selain itu juga membuat pemagaran dan saluran air,” kata Ujang menerangkan.
Terpantau dilokasi, dalam sesi tanya jawab, apa yang disampaikan oleh Ujang Suhana tersebut, ternyata tidak diterima oleh warga, dan dianggap tidak masuk akal.
“apa yang dijelaskan oleh pak Ujang Suhana ini bukan versi awal, tetapi versi sesudah ada kejadian ini.Kalau dari awal pak Ujang Suhana dan tim menjelaskan, kami pasti akan memahami, dan mungkin tidak akan dihalangi LSM,” Kata Ade, salah seorang warga Perumahan BPR dengan tegas.
Baca Juga:Dinas Arsip dan Perpustakaan Karawang Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan PustakawanDisunat di Klinik CMNC Telagasari, Kelamin Anak Ini Berubah Bentuk, Orang Tua Tak Terima dan Lapor Polisi
“Dan bagi kami itu tidak masuk akal, kalau memang untuk penataan lahan TPU, tidak akan jadi seperti itu. Dan mengapa sampai diganggu LSM dan lain sebagainya, karena itu berbau proyek,pak…,” ucap Ade disambut sorak sorai warga.
Pertemuan ini lanjut Ade, sudah ketiga kalinya, dan Oman Haryanto selalu menjawab, dia bekerja atas dasar perintah Ujang Suhana. Bahwa Oman Haryanto bekerja dibawah komando Ujang Suhana.
“Mana ijin galiannya, apakah pak Oman bisa menunjukan periijinannya.Dan siapa yang harus bertanggungjawab penuh atas kondisi lahan TPU yang sekarang sudah menjadi galian itu?, jangan sampai berlarut-larut, mumpung masyarakat can kabeuleum keselna,” ungkapnya lagi kesal, seraya diAamiinkan oleh seluruh warga yang hadir.
“Dan tuntutan warga masyarakat Perum BPR itu hanya satu, kembalikan lahan kami seperti semula!, lalu jelaskan siapa yang bertanggungjawab atas galian lahan tersebut?, karena pak Oman selalu menjawab itu komando pak Ujang Suhana,” tegasnya lagi.
Senada, warga lain pun mempertanyakan, warga mana yang diatasnamakan oleh Ujang Suhana sebagai dasar membuat surat permohonan Pembersihan Lahan TPU ke Dinas PRKP. Dan mengapa warga Perum BPR yang sejatinya adalah pemilik (empunya) lahan tidak pernah dilibatkan?.