Banyak yang beranggapan gerakan ini sebagai fondasi terbentuknya negara Israel, yang kemudian mengklaim sebagian wilayah Palestina.
Mengutip Al Jazeera, Deklarasi Balfour dianggap sebagai salah satu faktor yang mempercepat peristiwa Nakba. Peristiwa ini mencakup pengusiran etnis Palestina pada tahun 1948 serta pendudukan yang dilakukan oleh Zionis Israel.
Pada saat itu, kelompok bersenjata Zionis yang telah dilatih oleh Inggris memaksa lebih dari 750.000 warga Palestina untuk meninggalkan tanah kelahiran mereka.
Baca Juga:Cukup dengan Bahan Alami, Cara Mengobati Sakit Gigi dengan Minyak CengkehAda Beasiswa Kursus di Australia, Dapat Tiket, Tunjangan Biaya Hidup, hingga Tempat Tinggal
Dalam konteks ini, ‘Deklarasi Balfour’ telah menjadi salah satu dokumen paling kontroversial dan menjadi perdebatan dalam sejarah modern dunia Arab, dan telah menyulitkan para sejarawan dalam beberapa dekade terakhir.
Namun, istilah “tanah air nasional” yang dalam deklarasi ini belum memiliki dasar yang jelas dalam hukum internasional. Sehingga tidak menggambarkan dengan tepat apa maksud dari “tanah air nasional” tersebut.
Deklarasi Balfour membuka pintu bagi upaya Zionis untuk mengklaim wilayah Palestina sebagai Tanah Israel bagi orang Yahudi. Paragraf kedua dalam deklarasi menyoroti konsekuensi dari kedatangan orang Yahudi ke wilayah yang sudah berpenghuni, yang pada akhirnya mengakibatkan pengusiran orang-orang Palestina dari tanah asal mereka.
Dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, berikut terjemahan isi Deklarasi Balfour:
Kementerian Luar Negeri Inggris,
2 November 1917
Kepada Yang Terhormat Lord Rothschild
Dengan rasa senang saya menyampaikan pada Anda, atas nama Pemerintah Kerajaan Inggris, deklarasi yang didasarkan pada simpati untuk aspirasi Zionis Yahudi ini telah diajukan dan disetujui oleh Kabinet Perang.
Pemerintah Kerajaan Inggris memandang positif pendirian tanah air nasional untuk orang-orang Yahudi di Palestina, dan akan menggunakan usaha terbaik mereka untuk memudahkan tercapainya tujuan ini, sebab dipahami bahwa tidak ada yang dapat menghakimi hak sipil dan agama dari komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina, atau hak dan status politik yang dimiliki oleh Yahudi di negara lainnya.