Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU dengan Bawaslu dan Pemda Kabupaten Karawang.
“Dalam menentukan titik lokasi kampanye ini, kami berkewajiban untuk berkoordinasi dengan pemda setempat. Karena pemerintah daerah memiliki kewenangan dan lebih memahami tentang tata ruang.
Maka regulasinya itu adalah perpaduan antara regulasi kampanye yang ditetapkan oleh KPU dan regulasi Tata Kota Daerah. Surat rekomendasi dari Pemda Kabupaten Karawang sudah terbit per hari ini. KPU baru bisa menerbitkan SK nya besok atau lusa,” beber Ikmal.
Baca Juga:Tim Pemilih Muda Prabowo- Gibran Pilih Sekretariat Nempel dengan Kantor DPP PDIP, Guntur Romli: Apa Tujuannya?Ikuti Jejak Jokowi, Brow Kaesang Diam- diam Datangi Romo Al Baghdadi di Dengklok
Menurutnya, kegiatan kampanye dapat membantu KPU dalam mensosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat.
Sebab, kata dia, semankin banyak pasangan caleg ataupun capres dan cawapres bersosialisasi kepada masyarakat, maka semakin banyak pula masyarakat yang mengetahui, bahwa di tanggal 14 Februari 2024 akan ada pemungutan suara untuk memilih Capres, Cawapres, dan anggota legislatif.
“Semoga kegiatan kampanye nanti bisa dilakukan dengan efektif untuk menyampaikan visi, misi, dan profil, tanpa melanggar regulasi yang sudah ditetapkan. Dengan masa kampanye yang lebih pendek ini, diharapkan parpol, pasangan capres dan cawapres maupun caleg, bisa memanfaatkan waktu dengan baik dan maksimal,” jelas Ikmal. (siska)