“Upah para pekerja yang sudah puluhan tahun dengan pekerja baru diminta dibedakan, mereka (para pekerja) meminta tidak disamaratakan,” tambahnya.
Keluhan hingga aspirasi para pekerja tersebut akan disampaikan Komisi V DPRD Jawa Barat kepada Pemprov Jabar. Termasuk akan disampaikan juga ke DPR RI, kementerian terkait dan presiden. *