Kemudian para Ayat 3 dijelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. Lalu, pada Ayat 4 disebutkan, pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Gibran Belum Mundur
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sampai saat ini belum memutuskan apakah akan tetap melanjutkan jabatannya sebagai kepala daerah atau mengundurkan diri untuk fokus di Pilpres 2024. Padahal, masa kampanye akan segera dimulai yakni pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Seperti diketahui, KPU baru saja menetapkan tiga Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024. Tiga paslon tersebut yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:Banyak Motor Jatuh, Proyek Tol Japek II Selatan Setu Diminta Distop Warga karena Dinilai Abaikan Keselamatan WargaYayasan AHM Berikan Beasiswa untuk Future Leader di 10 Provinsi, Terbanyak di Jawa Barat
“Ya nanti dulu ya nanti saya kabari lagi,” jawab Gibran ditanya soal dirinya akan tetap menjadi Wali Kota Solo atau mundur, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama kampanye akan mengatur untuk izin cutinya. Ia menambahkan, bahwa selama ini melakukan kampanye setiap akhir pekan.
“(Kampanye izin cuti) Nanti kami atur, kan selama ini cuma Sabtu dan Minggu,” ungkapnya saat itu. **