KBEONLINE.ID- Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp 93,4 juta, tapi tenang saja para jamaah hanya bayar Rp 56 Juta karena ada subsidi dari pemerintah.
Diketahui biaya Perjalanan Ibadah Haji [Bipih] telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebesar Rp. 93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Bipih sebesar Rp. 56 juta per orang.
“Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi .
Baca Juga:Fantastis, Anggaran Desa di Kabupaten Bekasi Rp 4 Miliar hingga Rp. 7 MiliarMakin Lengkap, Citra Swarna Grande Karawang Perhatikan Tersedianya Fasilitas Pendidikan, Mulai dari TK hingga SLTA
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja [Panja] BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.
Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.
Usai ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp. 56 juta per orang [60 persen]. Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp37,3 juta [40 persen].
Ashabul Kahfi mengatakan biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. ***