KBEONLINE.ID – Proyek galian kabel PLN yang dilaksanakan oleh PT Pulodamar Abdadi diduga asal beres, pasalnya galian kabel yang proyek pengerjaanya menggasak bahu Jalan Raya Nasional dan jalan kabupaten, yaitu di jalan Desa Cinangka dan Jalan Raya Nasional di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, dan proyek tersebut terpantau masih dalam tahap penggalian bahkan sebagian sudah dilakukan pengurugan, Senin (4/12)
Menurut informasi dari berbagai sumber, perizinan pengerjaan pemasangan kabel PLN itu melalui dinas PUPR Karawang, namun dalam pengerjaanya melintasi wilayah Kabupaten Purwakarta, yaitu melintasi Desa Cinangka dan Desa Kopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.
Asnadi selaku mandor atau petugas lapangan saat ditemui di lokasi pengerjaan, dirinya hanya bertugas mengawasi para pekerja, terkait perizinan dan juklak juknis bukan urusannya.
Baca Juga:Proyek Galian Kabel PLN di Bahu Jalan Nasional di Purwakarta Legal atau Ilegal?PKL di Perumahan Senopati Cikampek Terancam Digusur
“Saya dari PT Pulodamar Abadi tugasnya mengawasi pekerjaan, kalo masalah perizinan dan juklak juknis pengerjaan saya tidak tahu pa, itu bukan urusan saya,” ujar Asnadi kepada KBE pada Jumat (1/12)
Terkait perizinan, Dwi Prabowo PPK1 dari pihak PUPR Karawang, saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak menjawab.
Sementara pihak Dinas Distarkim Purwakarta menyikapi adanya proyek galian kabel di wilayah Purwakarta belum ada pemberitahuan.
“Harusnya perusahaan tersebut ada pemberitahuan ke pihak dinas terkait di Purwakarta, karena itu menyangkut penggunaan tata ruang, jangan sampai penggunaan lahan jalan terutama di jalan Kabupaten dilakukan dengan cara ilegal walaupun itu untuk kepentingan yang baik,” pungkas Dian andriansyah selaku Sekdis Distarkim Kabupaten Purwakarta, pada Senin (4/12) (san)