“Koalisi masyarakat sipil memandang tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam Konstitusi dan Undang-undang,” tuturnya.
Isnur menjelaskan bahwa pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapa pun, khususnya kepolisian.
Bantahan Polisi
Sementara itu Pihak kepolisian menjelaskan soal dugaan intimidasi yang diduga dilakukan personelnya terhadap pertunjukan seni teater garapan Agus Noor dan seniman Butet Kartaredjasa di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Baca Juga:Update Info Terbaru Pengangkatan PPPK 2024: Honorer Harus Tanpa TesBuruh Magang Keluhkan Besaran Upah Harian, Kenaikan UMK Hanya Dirasakan Buruh Tetap
Kapolresta Metro Jakarta Pusat Susatyo menerangkan bahwa pada awalnya surat izin keramaian acara tersebut diterbitkan dari Polda Metro Jaya yang kemudian ditembuskan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat tersebut, Susatyo kemudian menerbitkan surat perintah pengamanan. Sebab, acara yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki itu merupakan wilayah hukum dari Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakpus baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman,” kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023). **