Selain itu, Ekowi juga meminta agar jenjang karier PPPK diperjelas dalam PP turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
PPPK harus bisa menduduki jabatan struktural, jangan hanya fungsional. Jika betul-betul pemerintah dan DPR ingin ada pemerataan, maka jenjang karier PPPK disamakan dengan PNS.
PPPK harus bisa naik golongan dan menduduki jabatan kepala sekolah, kepala bidang, kepala seksi atau staf di Dinas Pendidikan, bahkan kepala Dinas Pendidikan.
Baca Juga:Buruh Magang Keluhkan Besaran Upah Harian, Kenaikan UMK Hanya Dirasakan Buruh Tetap2 Penipu Ratusan Calon Satpam Dibekuk, Nih Tampangnya……
“Guru PPPK bukan hanya mengajar saja di sekolah, lihat juga kompetensinya dan diperhitungkan kecakapannya yang tidak kalah dengan PNS,” pungkasnya. **