Abah disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” kata Kapolres. **