KBEONLINE.ID- Malam Tahun Baru di Kabupaten Bekasi dilarang konvoi dan pesta kembang api
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengintruksikan para Camat se-Kabupaten Bekasi memberikan ruang kepada masyarakatnya agar bisa menikmati malam tahun Baru 2024 di wilayah Kecamatan nya masing-masing .
Pasalnya, setiap kali moment pergantian tahun baru, mobilitas warga selalu ramai, sedikitnya masih banyak aktivitas lalu-lalang kendaraan yang memadati setiap jalan. Alhasil akibatnya menimbulkan kemacetan lalulintas.
Baca Juga:Muhammadiyah: Demokrasi di Indonesia Bukan Lagi Mati Suri Tapi Sudah Jadi Zombi, Sudah Gawat Berarti… !Jimmy: Jangan Pilih Caleg yang Meninggalkan Amanahnya Demi Kekuasaan, Sindir Cellica?
“Para Camat untuk bisa memberikan ruang di Kecamatan nya masing-masing, Agar apa? supaya masyarakat tidak terlalu harus berlalu-lalang kesana-kemari, karena hal tersebut bisa menimbulkan kemacetan lalulintas.” kata Dani Ramdan ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Jumat (29/12).
Dani mengaku, setiap moment malam pergantian tahun baru, memang sejumlah titik lokasi jalan maupun pusat keramaian acap kali sudah biasa terjadi kemacetan lalu-lintas.
“Karena kan emang seperti biasa setiap tahun nya itu kemacetan selalu terjadi di pusat keramaian, contohnya di Simpang SGC, Gedung Juang, Stadion Wibawa Mukti dan ada dibeberapa perumahan yang cukup besar salah satunya di Grand Wisata lalu dibeberapa titik nya,” imbuhnya.
Meski begitu, kata Dani, pihaknya telah menyiapkan sejumlah personil keamanan dan petugas medis untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan saat masyarakat sedang menikmati dan merayakan malam pergantian tahun.
“Kita sudah menyiapkan sejumlah personil keamanan, petugas medis, dan sebagiannya, tujuannya supaya masyarakat yang sedang merayakan Tahun Baru ini tetap terjaga dengan aman.” kata Dani.
Oleh karena itu, Dani menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Bekasi tidak melakukan konvoi di jalan-jalan, lalu tidak meramaikan dengan adanya petasan atau kembang api karana membahayakan.
Selain itu, Dani bilang ketika moment malam tahun baru itu berlangsung, jika mendapati masyarakat ada yang membawa senjata tajam atau minuman keras petugas keamanan akan menyita dan mengamankan barang dimaksud.
Baca Juga:Bawaslu: Awas, Merusak Alat Peraga Kampanye Bisa DipidanaSetahun Sekali, Yuk Rayakan Tahun Baru Mewah di Aston Imperial Bekasi, Nikmati New Year Party & BBQ, Harganya Rp 1.698.000/net
“Kami memang menghimbau untuk tidak konvoi di jalan, kemudian juga tidak ada petasan ataupun kembang api yang membahayakan, minuman keras, senjata tajam itu akan disita jika dalam kegiatan aktivitas tersebut ditemukan.” tandasnya. (Iky)