KBEONLINE.ID– Awas! Merusak alat peraga kampanye (APK) bisa dipidanakan. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Karawang mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga dan tidak melakukan perusakan pada APK.
“Sudah jelas aturannya. Melakukan perusakan APK bisa masuk tindak pidana, itu diatur dalam Pasal 280 ayat 1 poin B,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipatif Hubungan Masyarakat, Bawaslu Karawanga, Ade Permana, saat ditemui media ini di kantornya, Jumat 29 Desember 2023.
Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Karawang sudah melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat, terkait larangan merusak APK.
Baca Juga:Setahun Sekali, Yuk Rayakan Tahun Baru Mewah di Aston Imperial Bekasi, Nikmati New Year Party & BBQ, Harganya Rp 1.698.000/netCaleg Artis Verrel Bramansta Berjanji: Kalau Sampai Duduk di Senayan Gak Ambil Gaji Setahun
“Langkah pencegahan sudah kita lakukan. Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, lewat Panwascam juga, mengajak masyarakat untuk menjaga dan tidak merusak APK,” ucap Ade Permana.
Dalam permasalahan perusakan APK, papar Ade Permana, Bawaslu Karawang sudah menerima beberapa laporan, yakni dari PDIP dan PSI. “Laporan yang masuk langsung ke Bawaslu dari Pak Sansan PDIP dan dari PSI. Sementara dari Panwascam ada yang dari Telukjambe Timur dan Karawang Timur, itu sudah kita tanggapi,” kata Ade Permana. (siska)