Musim Haji Segera Tiba, Para Calhaj Bisa Mengurus Paspor Sejak Sekarang, Berikut Syarat Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi

Calhaj Bisa Mengurus Paspor Sejak Sekarang
Calhaj Bisa Mengurus Paspor Sejak Sekarang
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Musim Haji Segera Tiba, Para Calhaj Bisa Mengurus Paspor Sejak Sekarang, Berikut Syarat Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi terdekat.

Dikutip dari laman Keimigrasian, berikut syarat dan ketentuan mengurus paspor:

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum
Informasi Umum
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Baca Juga:INFO PENTING UNTUK CALHAJ TAHUN INI: Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Catat Besaran dan Tahapan PelunasannyaGARA-GARA CINTA SEGITIGA, Warga Cengkong Ini Terluka Parah setelah Dikeroyok 5 Orang Menggunakan Pistol Listrik dan Senjata Tajam

4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

Baca Juga:Kapolres Metro Bekasi Ingatkan Pertamina EP Tambelang Soal Suasana Alam AsriMubes VIII HSFCB Angkat Ketua Umum Baru Periode 2024-2027

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

0 Komentar