KABUPATEN BEKASI – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara menemukan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh artis tanah air yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI Varrel Bramasta dari Partai Amanat Nasional (PAN) usai melakukan kegiatan kampanye di Dapil 7 khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Kami Panwascam Cikarang Utara menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Verrel Bramasta pada kegiatan yang diadakan pada Minggu (06/01/2024) silam bertepatan di halaman Masjid Al Muhajirin yang terletak di Jln. Kesejahteraan RT 06/01 Desa Karang Baru,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif, dan Hubungan Masyarakat Imam Saripudin dikutip Cikarang Ekspres dari keterangan tertulisnya pada Rabu 10 Januari 2024.
“Sudah jelas kan tidak boleh berkampanye di tempat ibadah walaupun itu hanya dihalamannya itukan masih di ruang lingkup tempat peribatan. Untuk itu kami akan segera memplenokan hal tersebut dan dapat di tindak dengan tegas oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Baca Juga:Megawati Warning TNI, Polri, dan ASN Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024Setelah Akun Dinas, PSSI Karawang Jadi Sasaran Peretasan Giveaway iPhone
Ia menyampaikan dalam masa kampanye yang sedang berlangsung di wilayahnya tersebut, pihaknya melalui jajaran pengawas di tingkat Desa Karangbaru sudah melakukan upaya pencegahan kepada Caleg DPR RI dari kalangan artis itu.
Untuk itu, kata Imam dalam konteks hal pencegahan untuk tidak terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024, pihaknya dari pengawas pemilu sudah mencoba untuk berkomunikasi kepada juru kampanye Caleg dimaksud tujuannya guna menetralisir area yang dilarang untuk dipakai dalam kegiatan tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya pencegahan tetapi tetap saja tim kampanye tidak mengindahkan hal tersebut, oleh karena itu kami melakukan klarifikasi oleh pihak tim sukses,” kata dia.