CIKARANG SELATAN – Sebanyak 380 orang dinyatakan telah lulus seleksi administrasi dalam pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS ) Kecamatan Cikarang Selatan. Hal itu dikatakan Ketua Panwascam Cikarang Selatan, Saful Bahri, Jumat (12/1/24).
“Itu kebanyakan yang tidak lolos karena pelamar ini di bawah usia 21 tahun. Jadi yang tidak lolos karena memang juknisnya itu umur di bawah 21 tahun tidak bisa nanti statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Saeful, Jumat (12/1/24).
Akan tetapi untuk pendaftaran PTPS di gelombang kedua ini ada perbedaan yang semula hanya menerima umur 21 tahun ke atas sekarang bisa di bawah 21 tahun. “Jadi minimal usia 17 tahun ini bisa mendaftar,” katanya.
Baca Juga:KPU Karawang Mulai Proses Sortir Lipat Surat SuaraCerita Bupati Karawang Bangun Masjid Al-Aman untuk Almarhum Sang Ibu..
Untuk mengantisipasi terjadinya pendaftar PTPS dari pengurus partai, Saeful mengatakan, pihaknya mewajibkan kepada pelamar ini untuk melampirkan screenshot atau foto copy hasil dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jadi nanti kita bisa mengecek apakah terindikasi anggota partai politik atau bukan bisa di cek di Sipol. Kalau terindikasi atau memang pengurus partai langsung kita eliminasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan terdapat 426 TPS. Rinciannya di Desa Ciantra 98 TPS, Desa Sukadami 114 TPS, Desa Sukasejati 22 TPS, Desa Cibatu 43 TPS, Desa Pasir Sari 62 TPS, Desa Serang 53 TPS dan di Desa Serang 34 TPS. (mil)