“Ya karena dari statistik UMR (UMK) di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan,” kata Doni dikutip melalui laman resmi Pemkab Bekasi, Jum’at 12 Januari 2024.
Doni menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan berlaku untuk seluruh masyarakat, baik rumah tinggal hingga tempat usaha.
Klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp 11.000 per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000 serta rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt sebesar Rp 20.000 per bulan.
Baca Juga:Polres Karawang Razia Knalpot Brong Bundaran Mega MNasabah BSI Karawang Keluhkan Pihak Bank Terkait Dugaan Penambahan Angka Pelunasan
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun rumah sakit.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial. “Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga,” tandasnya. (iky)