“Dasarnya itu yang dia bawa itu cuma fotocopy sertifikat dengan ada tulisan kita punya hak tanggungan 4 milyar, nah ini datanya ada di saya. Saya minta fotocopy nya juga gak di kasih cuma dikasih foto doang,” kata Karyan.
“Nah ini nih dari Bank nya Askrindo nih, kalau gak begini saya gak tau nih tanah orang tua saya diagunkan 4 milyar gitu,” sambungnya.
Ia menuturkan jika keluarganya bahkan orang tuanya tidak pernah merasa sekalipun melakukan pengajuan atau pinjaman ke pihak Bank mana pun dengan agunan surat sertifikat tanah milik ayahnya itu.
Baca Juga:Pungli Rutan KPK Capai 6,1 M, 90 Orang Diperiksa Hari IniJelang Pemilu, Camat Sukatani Pastikan Wilayah TPS Bebas Banjir
“Nah waktu itu kan ada ajudikasi, kalau kita kan saudara yang paling tua pada saat itu kakaknya Bapak saya yang pegang semua berkas arsip yang penting-penting di pegang abangnya bapak saya gitu. Nah saya taunya itu, pas tahun 2021 tiba-tiba ada tagihan itu doang, kirain sertifikat ada aja gitu,” tuturnya.
Untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara. Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.
Berdasarkan informasi dari kakak ayahnya, beberapa tahun lalu ada seseorang bernama Guntur yang meminjam sertifikat. Belum lama ini, keluarga melakukan verifikasi ke notaris atas nama Muzaki yang berkedudukan di Cikarang Barat.