“Ternyata, data yang ada di sana itu, di notaris datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih, minta data semuanya berkas gak di kasih, cuma bisanya difoto, ini data-datanya termasuk tanda tangan hak tanggungannya palsu semua,” bebernya.
Karyan menyebut dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), hingga tanda tangan yang digunakan atas nama ayahnya yang bernama Kacung Supriatna pun tidak sesuai dengan sebenarnya.
“Bapak saya tanda tangannya, ibu saya tanda tangannya beda semua, nah termasuk pemalsuan KTP ini juga beda sama KTP bapak saya, termasuk ibu saya, ini juga tanda tangan kesepakatannya juga tanda tangannya palsu semua ini,” ucapnya.
Baca Juga:Pungli Rutan KPK Capai 6,1 M, 90 Orang Diperiksa Hari IniJelang Pemilu, Camat Sukatani Pastikan Wilayah TPS Bebas Banjir
Karyan mengaku sejak adanya tagihan itu, Ia bersama sang ayah Kacung Supriatna telah melakukan pelaporan terkait hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, hingga membuka laporan polisi ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan : LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
“Ya kita harapannya sertifikat tanah orang tua saya balik tanpa harus tebus-tebus, apalagi sampai 4 milyar, bapak aja kerjanya cuma nyawah,” tandasnya. (Iky)