KBEONLINE.ID- Bupati Aep ultimatum sanksi penjara bagi kades dan perangkat desa yang terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Memasuki masa kampanye terbuka pada Pemilu 2024, issu netralitas ASN dan perangkat desa di Kabupaten Karawang semakin jadi sorotan. Pasalnya, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) maupun Timses Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) kini semakin gencar melakukan lobi-lobi untuk menggaet dukungan masyarakat.
Tak terkecuali dengan menggoda kepala desa dan perangkatnya untuk mendulang suara di teritorial mereka.
Baca Juga:Jadi Pengawas TPS, Bawaslu Purwakarta Lantik 492 PTPS Pemilu 2024Bawaslu Karawang Tinjau Pelanggaran yang Bermunculan Jelang Pemilu 2024
Melalui surat edaran itu, Bupati Karawang Aep Syaepulloh mengultimatum seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Karawang agar tidak terlibat politik praktis selama masa kampanye ini berlangsung.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Andry Irawan menuturkan, sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan nomor 6 tahun 2018 tentang desa. Perangkat desa, BPD, termasuk perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis.