Disinggung soal sanksi yang mengancam, Andry menyebut pemerintah akan tegas memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. “Jika dinyatakan benar terlibat (politik praktis) akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Andry.
Seperti diketahui, regulasi netralitas kepala desa dan perangkat desa diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Adapun sanksi bagi pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Baca Juga:Jadi Pengawas TPS, Bawaslu Purwakarta Lantik 492 PTPS Pemilu 2024Bawaslu Karawang Tinjau Pelanggaran yang Bermunculan Jelang Pemilu 2024
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (wyd)