KBEONLINE.ID- Polisi akhirnya menahan Siskaeee. Siskaeee atau Fransisca Chandra Novita merupakan tersangka talent rumah produksi film dewasa.
Sikaeee ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu malam, 24 Januari 2024.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Dirreskrim Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya Kamis, 25 Januari 2024.
Ade juga menjelaskan alasan penahanan Siskaeee yakni karena dia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:Ada 226 Usulan Musrenbang Cikarang Selatan, Infrastruktur Menjadi PrioritasKasus Pedofil Marak, Dosen dan Mahasiswa Unsika Sosialisasikan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual Secara Atraktif di Kutawaluya
Siskaeee dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 8 Januari lalu. Namun ia tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Penyidik kembali melayangkan panggilan terhadap Siskaeee untuk menghadiri pemeriksaan pada 15 Januari 2024. Lagi-lagi, Siskaeee tidak memenuhi panggilan itu.
“Upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir, ini jelas menghambat proses sidik,” tutur Ade.
Ade menyatakan Siskaeee bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Polisi sebelumnya telah melakukan upaya penjemputan paksa atau penangkapan terhadap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film. Ia ditangkap di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1).
Penangkapan Siskaeee dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:Semarakkan Bulutangkis, Daihatsu Ajak Komunitas Berkompetisi Lewat Turnamen Bulutangkis Antar KlubBantu Entaskan Stunting, Imigrasi Karawang Bagikan Paket Makanan Bergizi
Di sisi lain, Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya pada Senin (15/1) lalu.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee dijadwalkan pada Senin (22/1) lalu. Namun, sidang ditunda hingga pekan depan lantaran Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan.