KBEonline.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mengadakan Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H / 2024 M untuk wilayah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000, Senin (5/2/2024).
Rapat penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 2024 melibatkan Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dewan Syariah Baznas Purwakarta, dan Ketua MUI Kabupaten Purwakarta. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, seperti Kabag Kesra Kabupaten Purwakarta serta Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta.
Rika menjelaskan bahwa para pengusaha, pegawai, karyawan dinas, instansi, atau perusahaan yang penghasilannya sudah mencapai nisab 85 gram emas atau setara Rp63.750.000 per tahun atau Rp5.312.500 per bulan dapat menyetorkan pembayaran zakatnya. “Yaitu, melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau bendaharawan dinas, instansi, atau pun perusahaan masing-masing sebesar 2,5 persen dari jumlah penghasilan bruto,” tambah Rika.
Baca Juga:Panwascam Sukasari Purwakarta Gelar Rakor Pembinaan Pengawas Pemliu 20243000 Jubir AMIN Tingkat TPS di Purwakarta Resmi Dilantik
Rika juga menyebutkan besaran Fidyah Tahun 1445 H/2024 M di lingkungan Kabupaten Purwakarta. “Fidyah senilai Rp45.500 per jiwa,” ungkap Rika.
Lebih lanjut, Rika mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas. “Insyaallah amanah dan berkah. Terima kasih kami sampaikan kepada para muzaki dan mustahik,” tutup Rika.